Pasar Tradisional
Pasar tradisional adalah satu bentuk pasar nyata -sebagaimana definisi pasar di awal-, dimana barang yang diperjualbelikan bisa dipegang oleh pembeli, dan memungkinkan terjadinya tawar menawar secara langsung antara penjual dan pembeli. Barang yang diperjualbelikan di pasar tradisional biasanya adalah barang-barang kebutuhan sehari-hari. Pasar tradisional menyediakan barang/komoditas yang beraneka macam/jenis seperti beras, sayur, ikan, daging, dll, dan tidak spesifik. Kebanyakan, atau sebagian besar pasar tradisional secara keleluasaan distribusi dapat dikategorikan sebagai pasar lokal, karena hanya menjangkau daerah tertentu yang luas cakupannya adalah sempit.
Sebagaimana dijelaskan di atas, pasar tradisional dapat dikatakan merupakan pasar yang paling sederhana. Dalam pasar tradisional tidak terdapat peraturan yang ketat, hanya ada aturan antar pedagang saja. Hal tersebut yang menjadikan mudahnya para penjual masuk dan keluar pasar. Di dalam aturan pasar tradisional sangat memungkinkan beberapa pedagang berbeda menjual komoditas yang sama, misal sayur, ikan ataupun bahan-bahan dapur, karenanya pasar tradisional dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk pasar persaingan sempurna.
Kelonggaran pasar tradisional dalam hal hukum dan peraturan yang menyebabkan mudahnya masuk dan keluar para penjual, dapat memberi dampak tersendiri, baik itu negatif maupun positif bagi penjual maupun pembeli. Salah satunya adalah mudahnya akses penjual untuk masuk dalam pasar. Selain itu, dalam hal lain seperti persaingan harga antar pedagang, menyebabkan harga semakin murah. Hal itu dijadikan sebagai tempat paling tepat yntuk mencari kebutuhan harian bagi sebagian rumah tangga, sehingga konsumen atau pembeli dari pasar tradisional pun akan semakin mengingkat. Kemudahan dalam masuknya penjual dalam pasar tersebut menyebabkan meledaknya jumlah penjual yang berjualan dalam pasar. Walaupun dalam hal tempat berjualan (lapak) masih memungkinkan untuk ikut masuk, tetapi dalam hal lain (pada pasar-pasar tertentu) seperti penampungan limbah sudah tidak mencukupi untuk kebutuhan penjual yang lebih banyak. Oleh karena itu, limbah yang berlebihan tersebut dapat menjadi suatu pemandangan atau soroan tersendiri yang akhirnya dapat menjadi persoalan yang berkepanjangan.
Masalah pembuangan atau limbah yang paling banyak mendapat sorotan adalah limbah pasar sayur, ikan dan daging, terlebih pada pasar sayur. Limbah tersebut hampir bisa dikatakan sangat banyak dan berlebih karena sifat dari sayur adalah meruah, memakan tempat. Sayur, buah dan komoditas semacamnya adalah barang yang mudah busuk atau kadaluarsa, sehingga limbah yang dibuang pun bisa menjadi busuk ditempat jika penanganan lambat. Jika dipikir, walau sekilas dan dalam jumlah sedikit, bau atau aroma sayur yang membusuk lebih ringan daripada aroma daging atau ikan busuk, tetapi jika dalam jumlah sayur yang sangat melimpah akan jauh berbeda. Limbah sayur akan berbau tidak sedap jika dalam keadaan seperti itu. Terlebih lagi jika lokasi pasar terletak di tengah pemukiman penduduk atau di pusat kota, maka hal tersebut akan sangat mengganggu.
Keadaan tersebut –yang dijelaskan- di muka terjadi karena beberapa sebab salah satu di antaranya adalah tidak ada pengelolaan yang jelas dari pemerintah daerah maupun dari organisasi atau perhimpunan para pedagang setempat. Pengelolaan yang sangat minim dan lemah tidak dapat memenuhi kebutuhan pasar tersebut yang seharusnya dan selayaknya mendapatkan perhatian yang lebih sebagai pusat keramaian dan pusat ekonomi. Kami belum mengetahui alasan lemahnya pengelolaan tersebut, tetapi yang kami dapati, pemerintah lebih berkonsentrasi pada sektor ekonomi modern atau pasar modern seperti supermarket, hipermarket, dan sejenisnya. Para ahli berpendapat bahwa akan lebih baik jika pengelolaan pasar tradisional diserahkan pada pihak swasta atau kalangan profesional lain, karena mereka tentunya akan lebih fokus dalam hal pengelolaan, walaupun kelemahannya para pengelola pasar tersebut profit-oriented.
No comments:
Post a Comment